Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi sejak bulan Desember 2020 sampai dengan Januari 2021.
Berawal pada saat tim klewang mendapat informasi bahwa tersangka sudah berada di rumahnya Tanjung Aur Kec.Koto Tangah korban, selanjutnya tim klewang mendatangi rumah orang tua tersangka, dan benar tersangka berada di rumahnya. Lalu tim klewang membawa tersangka ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut
Be First to Comment