Press "Enter" to skip to content

Sebanyak 31 orang warga masyarakat kembali diamankan Polresta Padang karna telah melanggar PSBB

Dengan diterapkanya aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tahap 2, Polresta Padang semakin gencar melaksanakan patroli.

Senin (11/5/2020) Petugas kembali mengamankan sebanyak 31 orang masyarakat Kota Padang yang telah terbukti melanggar aturan penerapan PSBB tersebut yang bertempat di GOR.H.Agus Salim Padang.

Adapun masyarakat yang diamankan tersebut terbukti tengah asik bermain kartu pada sebuah warung. Tak lama kemudian, masyarakat yang masih membandel itu langsung digiring petugas ke Mapolresta Padang.

Pada masa pandemi covid 19 ini, petugas sudah sangat sering untuk memberikan himbauan kepada masayarakat. Mulai dari instruksi pemerintah, Maklumat Kapolri bahkan himbauan dari Kapolresta Padang agar bagi masyarakat tidak mengadakan kerumunan. Semua bertujuan untuk memutuskan penyebaran covid 19 yang sudah mewabah tersebut.

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan dari masyarakat yang kita amankan tersebut akan kita data dan selanjutnya membuat surat pernyataan kemudian difoto. Namun jika pada suatu saat nanti, apabila mereka terjaring kembali akan kita lakukan tindakan tegas.

Merujuk dari UU no 93 pasal Undang undang kesehatan dan pasal 216 KUHP bagi masyarakat yang masih nekat untuk melanggar kententuan ini bisa diancam dengan empat bulan dua minggu kurungan ungkapnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.