Press "Enter" to skip to content

Cabuli anak di bawah umur, buruh harian di Padang diringkus Polisi

Polresta Padang akhir berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Y (39) pria bertato yang sudah berkeluarga ini diduga melakukan asusila terhadap korban Y (12).

Tersangka diamankan Polisi pada Rabu (4/11) sekira pukul 12.00 di kawasan Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.

Terasangka yang keseharianya berprofesi sebagai buruh harian lepas ini merupakan warga Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Tim buru sergap (Buser) satuan reskrim Polresta Padang mengamankan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/233/B/V/2020/RESTA SPKT UNIT III, tanggal 6 Mei 2020.

“Orang tua korban membuat laporan pada bulan Mei 2020, setelah itu langsung kita tindak lanjuti kasusnya. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya tersangka dapat kita ringkus” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, S.I.K., M.H.

Untuk kasusya sudah kita tingkatkan ke proses penyidikan, dan saat ini sedang ditangani oleh unit PPA sat reskrim Polresta Padang karna korban merupakan anak dibawah umur” katanya.

Tersangka menjelaskan pada saat kejadian tersebut ia melihat korban tengah memancing di sebuah sungai yang berada disamping rumahnya. Kemudian ia memanggil korban dengan membujuk korban  untuk makan mie dirumahnya. Setelah itu tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban pada saaat berada dikamar. Kejadian tesebut ia lakukan pada siang hari bulan Januari.

Baca juga : Komplotan Curanmor berhasil diringkus Polisi, Satu residivis ditembak

Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, Sub Pasal 292 KUH-Pidana tambah Kompol Rico.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.