Press "Enter" to skip to content

Akibat ujaran kebencian, GN harus berurusan dengan hukum

Mulutmu adalah harimau mu, mungkin istilah itu sudah tidak asing ditelinga kita. Namun dewasa ini di zaman kemajuan teknologi seolah istilah tersebut berganti menjadi “Jarimu adalah Harimau mu”.

Polresta Padang mengamankan seorang pelaku hatespeech (ujaran kebencian) melalui sosial media yang diunggahnya berupa komentar pada postingan kegiatan himbauan protokol kesehatan di akun Polresta Padang.

GN pemuda yang keseharianya bekerja pada sebuah outlet di Plaza andalas ini tidak menyangka saat sejumlah petugas datang untuk menjemputnya, Rabu (2/12).

Dari hasil keterangan yang disampaikanya, GN beralasan bahwa ia berkomentar dengan nada kebencian itu disebabkan dirinya merasa kesal akibat pernah ditegur dan dibubarkan oleh petugas karna lantaran berkerumun dan tidak menggunakan masker saat berada di kawasan GOR H.Agus salim Kecamatan Padang Barat Kota Padang.

Paur subaghumas Polresta Padang Bripka Andiko Akbal, S.H. mengatakan pelaku sempat menghapus komentarnya pada sebuah postingan di akun sosial media milik Polresta Padang. Tapi komentar tersebut berhasil di capture.

Kasus tersebut langsung mendapat perhatian dari Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, S.I.K.,M.H. Dirinya, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial.

“Bijaklah dalam bermedia sosial, hindari unggahan, komentar yang bermuatan ujaran kebencian dan hoax karena bisa dijerat UU ITE” tutur AKBP Imran Amir.

Ulah pelaku sekarang harus terpaksa harus dipertanggungjawabkanya didepan hukum. Petugas saat ini masih memproses pelaku.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.