Press "Enter" to skip to content

Pelaku penggelapan sepeda motor diringkus Polisi. Modus pelaku pinjam sepeda motor jemput pacar

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus sopir angkot yang diduga melakukan penggelapan Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 18.00 WIB di bundaran Air Mancur Pasar Raya Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Pelaku berinisial WF (28), tindakan penggelapan terjadi pada hari Selasa 08 Maret 2022, sekira pukul 17.00 wib yang bertempat di kedai SARI BUNDO Ulak Karang Kel.Ulak karang utara Kec.Padang utara Kota Padang.

Berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 165 / III / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMBAR, tanggal 12 Maret 2022 di kedai SARI BUNDO Ulak Karang Kel.Ulak karang utara Kec.Padang utara Kota Padang,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Senin (14/3/2022).

Sementara barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih BA 4605 QB di sita dari tangan pelaku .

Ia menjelaskan, pelaku “WF” meminjam sepeda motor milik pelapor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih BA 4605 QB dengan nomor rangka di daerah Ulak Karang Utara tepatnya kedai SARI BUNDO.

Kemudian pelaku beralasan kepada pelapor bahwa hendak menjemput pacarnya didaerah UNAND dan setelah itu terlapor pergi menjemput pacarnya dan setelah selesai menjemput pacarnya tersebut kemudian pelaku membawa sepeda motor milik pelapor pulang kerumahnya .

Setelah itu, “WF” berniat untuk menjual sepeda motor milik korban tersebut karena hendak menikahi pacarnya tersebut dan keesokan harinya pelaku membawa sepeda motor tersebut kedaerah sungai Beremas untuk menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Padang guna Penyidikan lebih lanjut.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.