Press "Enter" to skip to content

Tanpa perlawanan, Tim Rajawali Polresta Padang bekuk seorang pemuda yang menjadi pengedar sabu

Seorang pengangguran diringkus Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di depan gang, karena menjadi pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu.

Pria pengangguran tersebut diketahui berinisial SC alias Balang (36), warga Jalan Kalumbuk Kampung Marapak, Kelurahan Kalumbuk Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu didalam genggaman tangan sebelah kanannya.

“Tersangka berhasil kita tangkap Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 17.20 wib,” Kata Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra Kamis(17/3/2022).

Indra menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa Tersangka Mamad diduga menjadi pengguna sekaligus pengedar narkotika golongan satu.

“Menerima laporan itu, anggota lalu melalukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menangkap pelaku saat hendak bertransaksi,” terang Indra.

Saat ditangkap, lanjut Indra, Tersangka Balang tidak melakukan perlawanan. Namun ketika digeledah, Tim Rajawali Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti.

Antara lain satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal beningdiduga Narkotika jenis Shabu dengan berat (Boruto) 0,44 gram dan satu unit Handphone Merk NOKIA warna hitam.

Lebih lanjut Indra menyebut, dari hasil interogasi, Tersangka Balang mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan merupakan milik atau dalam penguasaannya.

“Tersangka dan semua barang bukti sudah di bawa ke Polresta Padang dan saat ini masih kita proses. Kasus ini juga masih dalam pengembangan,” tutup Indra.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.