Press "Enter" to skip to content

Pelaku tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jl. Juanda kembali bertambah. Polisi berhasil tangkap pelaku yang sempat buron

Berkat hasil dari keterangan saksi dan bukti rekaman  kamera pengawas CCTV, Polisi berhasil meringkus satu orang lagi pelaku yang terlibat dalam aksi penyerangan yang menyebabkan Korban meninggal dunia di Jalan Juanda Kecamatan Padang barat yang terjadi pada bulan Januari silam.

Pelaku FJS warga Cangkeh Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang ini dtangkap Polisi saat tengah berada di kediamanya, Minggu (20/3).

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sebilah samurai yang terbalut sarung hitam sepanjang satu meter.

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kasat reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra.

“Satu orang lagi pelaku (FJS) yang terlibat dalam aksi tawuran di jalan Juanda yang terjadi pada bulan Januari berhasil kita amankan” Ujar Kompol Dedy.

Ditambahkan Dedy, Sebelum aksi penyerangan tersebut korban diketahui hendak pergi beli nasi goreng dengan berjalan kaki. Namun sesampainya di TKP (Tempat Kejadian Perkara) pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai.

“Korban sempat melarikan diri hingga akhirnya terjatuh, pelaku langsung mengayunkan senjatanya kearah leher dan punggung korban yang membuat korban kritis dan akhirnya meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit” ungkap Dedy.

Usai kejadian tersebut Pelaku FJS melarikan diri hingga berstatus buron. Namun rekan pelaku yang lainya berhasil ditangkap Polisi yang saat ini tengah mejalani proses persidangan.

Berawal saat Polisi meringkus Pelaku A, 22 tahun, warga Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Kemudian Pelaku A dibekuk pada Selasa (11/1/2022) malam.

Kemudian, H, 18 tahun, warga Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji Kota Padang yang diamankan polisi di kawasan Imam Bonjol, Kota Padang.

Selanjutnya, GS, 22 tahun, ditangkap di rumahnya kawasan Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. DFM, 15 tahun, ditangkap di Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. GAR, 16 tahun di Anduring, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.

Keempat tersangka itu kemudian ditangkap polisi sepanjang Senin (17/1/2022) hasil pengembangan penangkapan sebelumnya, yakni A, 22 tahun.

Terakhir Polisi berhasil meringkus Pelaku FJS (19) saat berada dikediamanya di Kelurahan Cengkeh Kecamatan Lubuk Bealung Kota Padang pada Minggu (20/3).

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.