Press "Enter" to skip to content

Beli sepeda motor curian, Polisi ringkus tukang parkir “RA” dalam kasus penadahan

Polisi sektor Padang timur berhasil menangkap seorang pelaku penadahan sepeda motor hasil curian,

Pelaku “RA”, pria 43 tahun warga Kelurahan Bungo Pasang  Kecamatan Koto tangah Kota Padang ini ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor LP/61/X/2022/Unit Resekrim/Polsek Padang timur/Polresta Padang/Polda Sumbar.

Diketahui, penangkapan pelaku “RA” ini merupakan  hasil koordinasi jajaran unit reskrim Polsek Lubuk Begalung dan Polsek Padang timur.

Berawal dari penangkapan pelaku curanmor yang dilakukan oleh Polsek Lubuk Begalung, di sebuah parkiran rumah makan, dari situ Polisi melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa pelaku juga pernah melakukan aksinya di wilayah Padang timur. Informasi tersebut langsung diteruskan ke Polsek Padang Timur.

“Hasil introgasi Polisi, pelaku curanmor (HD) yang sebelumnya ditangkap oleh Polsek Lubuk Begalung, mengaku menjual sepeda motor tersebut kepada pelaku (RA)” Ujar Ps Kasihumas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina.

Hasil kerjasama yang baik, akhirnya pelaku RA (43) yang keseharianya berprofesi sebagai tukang parkir ini, diringkus saat berada di depan pusat perbelanjaan Transmart.

Kepada Polisi, pelaku “RA” mengakui telah membeli sepeda motor jenis beat dari  pelaku “HD”seharga delapan ratus ribu rupiah.

Saat ditanyai keberadaan sepeda motor tersebut, pelaku mengatakan berada dirumah mertuanya di kawasan Painan Kabupaten Pesisir selatan.

Selanjutnya Petugas langsung berangkat menuju Kebupaten Pesisir selatan untuk menjemput barang bukti sepeda motor tersebut.

Saat sekarang pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Padang timur, untuk kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara” tutup Yanti

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.