Press "Enter" to skip to content

Residivis Penyalahgunaan Narkoba Yang Baru Saja Keluar Penjara Kembali Di Tangkap Tim Kuda Laut Polsek Bungus Polresta Padang

Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung, Polresta Padang, pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022 sekira pukul 22.30 Wib disebuah rumah daerah Talawi Kel. Bungus selatan Kec. Bungus Teluk Kabung, Padang telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga keras telah melakukan Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu. Heru Gunawan.

Tersangka diketahui bernama YO alias Yul alias Bob (36) Swasta, warga Talawi, RT 04 RW 03 Kel. Bungus selatan Kec Bungus Teluk Kabung Kota Padang yang baru saja menghirup udara bebas. Kata Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Eri Mayendi SH MH. Senin (5/12).

Eri menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku (Residivis perkara yang sama) melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah daerah Talawi Kel. Bungus selatan Kec. Bungus Teluk Kabung, Padang.

Mendapati laporan tersebut Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung langsung bergerak ke TKP dan berhasil menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti.

Kemudian pelaku dan barang bukti 1 paket besar dlm plastik klep bening berisi kriatal bening, 1 paket sedang dalam plastik klep bening berisi kristal bening, 1 paket kecil dalam plastik klep bening berisi kristal bening, 2 gelas plastik teh ale-ale merah tempat narkoba disimpan, 1 kaca pirex, beberapa bungkus kecil plastik klep bening, dan 1 unit Hp jenis Oppo F5 warna emas dibawa ke Polsek Bungus Teluk Kabung guna proses hukum. Jelasnya.

Pelaku di jerat Ssebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 Jo Pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika. Tandasnya

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.