Press "Enter" to skip to content

Polresta Padang jelaskan perkembangan kasus pelecehan mahasiswi oleh oknum dosen di Padang

Pihak Kepolisian Polresta Padang melalui Unit PPA Satreskrim Polresta Padang berkoordinasi dan konsolidasi dengan pihak Unand pada Jumat (23/12/22) di ruang Rektor Unand.

Konsolidasi ini terkait kasus Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh salah seorang Dosen Unand kepada seorang Mahasiswi Unand di lingkungan Kampus Unand yang sebelumnya sempat viral di media sosial.

Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil I Rektor Unand Prof. DR. Mansyurdin, Ketua PPKS Unand Rika Susanti, akademisi Unand, Kapolsek Pauh AKP Muzhendri,Kasubnit I Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.

Dari hasil pertemuan dengan Rektor Unand yang diwakili oleh Wakil I Rektor Unand Prof. DR. Mansyurdin menyampaikan:
– Kasus ini sudah ditangani oleh Ketua PPKS Unand dan masalah ini akan diserahkan kepada korban apakah melapor ke Polisi atau tidak.
– Penanganan kasus ini sudah berjalan sesuai dengan Persekjen Nomor 17 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi).
– Pihak Rektorat Unand akan memberikan sanksi berat pelaku apabila hasil penyelidikan dari PPKS Unand ada bukti-buktinya.
– Saat ini Dosen yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sementara.

Ketua PPKS Unand Dr. Rika Susanti:
– Pihak dari PPKS sudah menyarankan korban untuk melakukan pelaporan ke pihak kepolisian, namun salah seorang dari keluarga korban yang mengalami dugaan pelecehan seksual yang dialaminya pada bulan Maret 2022 yang dilakukan oknum Dosen Unand Fak. Ilmu Budaya Unand, menolak untuk melapor ke kepolisian.
– Ada beberapa korban yang sudah melapor di PPKS dan tidak akan diekspos keluar guna menjamin keamanan bagi korban.
– Untuk korban yang sudah terdata melalui PPKS Unand sebanyak 8 (delapan) orang.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.