Press "Enter" to skip to content

Gelapkan sepeda motor teman, Pria 32 tahun ini diringkus Polisi.

Polresta Padang-Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial AP (36) Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang karena terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan motor milik tukang parkir salah satu restoran.

Penangkapan itu berdasarkan LP/B/382/VI /2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 9 Juni 2023.

Kasat Reskrim Kompol Dedy Adriansyah Puta mengatakan bahwa pelaku AP meminjam motor milik korban bernama Ari Putra sembari memohon dengan alasan mengukur pesanan kosen aluminium.

“Korban kemudian meminjamkan kendaraan itu ke pelaku dan motor dibawa oleh pelaku ini,” katanya.

Pada saat korban hendak meminta motor itu dikembalikan, pelaku justru mengaku bahwa motor yang dipinjamnya telah digadaikan ke orang lain.

“Selain itu, pelaku juga sempat tak merespons pesan singkat dan panggilan seluler yang dikirimkan oleh korban,” katanya.

Korban yang tak senang kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi hingga akhirnya ia ditangkap di kediamannya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.