Jajaran Polisi dari unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku dengan inisial JS (66) ditangkap oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang pada Rabu (17/1/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
“Aksi bejat tersebut terjadi di kawasan Koto Tangah,” kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, Kamis (18/1/2024).
Pelapor kemudian mengkonfirmasi terkait informasi tersebut kepada pelaku hingga akhirnya pria gaek tersebut dilaporkan dan ditangkap polisi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, tindakan rudapaksa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (13/1/2024) sore di sebuah warung.
Mirisnya, korban dugaan rudapaksa atau pencabulan yang dilakukan oleh JS diketahui mencapai lima orang.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Be First to Comment