Press "Enter" to skip to content

Tanam Ganja dalam Pot, Pemuda asal Lembah gumanti solok diringkus Polisi

Tangkap Seorang Tersangka, Tim Spider Polres Solok Sita 23 Batang Ganja di Sungai Nanam kec.lembah Gumanti Kabupaten Solok

Ketahuan melakukan budidaya tanaman terlarang berupa bibit Ganja, seorang pemuda nagari Sungai Nanam, kecamatan Lembah Gumanti kabupaten Solok,ditangkap tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok.

Penangkapan tersangka berinisial EF (24), pada Selasa (20/2/2024) sekitar jam 22.00 Wib malam, dilakukan petugas ketika tersangka sedang berada di pinggir jalan Jorong Lekok Batu Gadang, nagari Sungai Nanam, kecamatan Lembah Gumanti.

Kapolres Solok AKBP Muari, S.I.K, M.M,M.H melalui Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi,S.H menyebut,  tersangka EF diciduk petugas berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang diduga  menanam bibit Ganja dikediamannya.

Tim Spider langsung bergegas  menuju ketempat pelaku untuk melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut. Ketika penyelidikan dilakukan itu, petugas melihat seseorang yang sedang berada di tepi jalan yang mirip dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat.

Tidak menunggu lama,  tim Spider Polres Solok langsung mengamankan pelaku yang kemudian diketahui bernama EF, pekerjaan wiraswasta.

“ Kita kemudian melakukan penggeledahan, hingga ditemukan satu paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang disimpan di saku pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Solok.

Penasaran dengan hasil tangkapan itu, setelah  pelaku di amankan  petugas kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersangka di jorong Padang Laweh Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti.

Dari penggeledahan itu,  ditemukan kembali barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) batang Ganja yang di dataman di dalam pot dan di  tanah yang berada dibelakang rumah tersangka.

Seluruhan Barang Bukti (BB) berupa Satu Paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, berikut 23  batang ganja yang di tanam di dalam pot , serta satu unit Handphone android merk Realmi warna biru disita polisi untuk kemudian digiring ke Mapolres Solok.

“ Disaksikan masyrakat setempat Barang bukti bersama tersangka kita bawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Oon Kurnia.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.