Press "Enter" to skip to content

Jambret Ponsel Mahasiswa, Mantan pasangan suami-istri di Padang di ringkus Polisi

Polresta Padang-Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara menangkap eks pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap seorang mahasiswa di Ibukota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.

Kedua pelaku yang ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/289/IV/B/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar itu berinisial MRK (24) dan YP (29). Korban merupakan seorang mahasiswa atas nama Kristal Iman Sindel (22).

“Pelaku kami tangkap pada Minggu (21/4/2024) malam di salah satu agen travel ketika keduanya diketahui hendak kabur ke Kota Pekanbaru, Riau,” kata Kapolsek Padang Utara, AKP Rommy Kurnia Putra, Senin (22/4/2024) malam.

Ditanbahkan Rommy, Aksi tersebut diketahui terjadi pada Minggu (21/4/2024) sore sekitar pukul 16.15 WIB. Pelaku merampas telepon seluler (ponsel) korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa sabit.

“Saat kejadian itu, korban sedang duduk di sebuah Warung Pak Necky, Jalan Bunda Raya, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara”katanya.

Saat duduk di warung tersebut, katanya, pelaku MRK turun dari motor nomor polisi (nopol) BA 4252 IC dengan membawa sajam berupa sabit menghampiri korban yang sedang duduk di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Karena korban tak mau memberikan ponselnya, pelaku membacok ibu jari tangan sebelah kiri korban sehingga mengalami luka tusukan. Setelah pelaku mendapatkan ponsel korban, ia melarikan diri menggunakan motor honda Beat. Sementara, saksi setempat menolong korban membawa ke rumah sakit terdekat” tambahnya

Usai kejadian tersebut, polisi yang telah menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga didapat satu nama.

“Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.30 WIB, kami mengetahui keberadaan dari pelaku yang sedang berada di sebuah agen travel. Pelaku diketahui hendak kabur ke Kota Pekanbaru,” katanya.

“Saat ini, pelaku sudah kami tangkap dan amankan. Pelaku ini statusnya mantan suami istri atau sudah pernah menikah sebelumnya,” tuturnya.

Barang bukti yang disita polisi, di antaranya satu motor Beat dengan nopol BA 4252 IC yang digunakan pelaku saat beraksi, sebilah sabit serta satu ponsel milik korban.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.