Press "Enter" to skip to content

Dua orang tersangka pengedar ganja diringkus tim satuan narkoba Polresta Padang

Sebanyak 3 paket besar ganja kering berhasil diamankan tim opsnal satuan Narkoba Polresta Padang hari Senin (6/7/2020) pukul 17.00 Wib. Berawal dari laporan dari masyarakat bahwa seringnya ada transaksi narkoba jenis ganja yang dilakukan oleh tersangka.

Polisi yang melakukan penyelidikan dan menemukan informasi bahwa benar tersangka melakukan transaksi ganja. Polisi langsung meringkus “KL” (38) di sebuah pangkas rambut yang berada di di Jl utama Kelurahan Dadok tunggul hitam Padang.

Dari lokasi Polisi mengamankan barang bukti ganja kering yang sudah dilakban dari sebuah tas milik tersangka yang berada di kamarnya.

Kepada Polisi tersangka mengaku bahwa ganja tersebut didapatkan dari seorang temanya, dan ia mendapatkan imbalan berupa ganja tersebut untuk pemakaian pribadinya. Mendapat keterangan tersebut Petugas langsung bergerak untuk meringkusnya. “AA” (29) diringkus tanpa perlawanan saat berada di sebuah SPBU di Jl. Adinegoro Koto tangah.

Baca juga : Polresta Padang distribusikan beras bantuan dari Kapolri untuk masyarakat terdampak covid 19

Kasat Narkoba Polresta Padang membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka berikut barang buktinya telah kita amankan untuk seterusnya dilakukan penyidikan lebih lanjut ungkap Kepala satuan narkoba Polresta Padang tersebut.

BB yang diamankan petugas dari tersangka

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.