Press "Enter" to skip to content

Mencegah penyebarluasan virus Corona, Personil Bhabinkatibmas lakukan pemasangan Spanduk Maklumat Kapolri

Senin (23/06/2020) Personil Bhabinkamtibmas Polresta Padang melakukan pemasangan spanduk dan baliho yang berisikan Maklumat Kapolri tentang upaya pencegahan penyebarluasan virus corona yang menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat ahkhir-akhir ini. Bukan hanya sebatas himbauan melalui spanduk dan baliho saja. Akan tetapi anggota Polri yang dikenal sebagai garda terdepan di kelurahan tersebut melakukan kerjasama dengan perangkat kelurahan maupun kecamatan untuk bersama-sama memberikan himbauan kepada masyarakat.

Sejauh ini, untuk semua Kantor Polisi baik yang ditingkat Resor maupun tingkat sektor telah terpampang dengan jelas Maklumat Kapolri pada setiap gerbang masuk kantor. Bukan hanya kantor pasukan Bhayangkara itu saja, di tempat umum, maupun kantor pemerintahan tak luput dari target sasaran pemasangan spanduk itu. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui pesan dan himbauan terkait upaya pencegahan virus corona.

Isi Maklumat tersebut diantaranya :

Isinya pertama, mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran civid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijkan dalam rangka penangangan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaranya tidak meluas dan berkembang menadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarkat.

Kedua, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu pada keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)

Dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluakan Maklumat :

  1. Tidak mengadakan Kegiatan sosial kemasyaraktan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri, yaitu :
  2. Pertemuan sosial, Budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk saresehan atau kegiatan lainya yang sejenis.
  3. Kegiatan konser musik, pekan raya, Festival, Bazar,pasar malam, Pemeran dan resepsi keluarga
  4. Kegiatan kesenian, olahraga, dan jasa hiburan.
  5. Unjuk rasa, pawai dan karnval.
  6. Kegiatan lainya yang menjadikan berkumpulnya massa.
  7. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi pemerintah.
  8. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan bayak orang, dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak  dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan Covid-19.
  9. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan.
  10. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
  11. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian.

Ketiga, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Polsek Padang utara berikan himbauan Kamtibmas tentang maraknya aksi Curanmor di Kampus dan sekolah

“POLRESTA PADANG SEMAKIN DEKAT SEMAKIN MELAYANI”

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.