Press "Enter" to skip to content

Tak butuh lama, Tersangka pencurian Komputer sekolah berhasil diringkus Polisi

Seorang tersangka dalam kasus pencurian sejumlah unit komputer yang terjadi di MAN 2 Padang Gunung pangilun akhirnya di ungkap Polisi.

BerdasarkanLaporan Polisi nomor : LP/219/B/VII/2020/Sektor Padang Utara, tanggal 28 Juli 2020, AA (33) warga Banuaran ini diringkus petugas pada Selasa (28/7) pukul 11.00 wib saat berada di Jalan tepi air di kawasan Banuaran Lubuk begalung

Berawal saat Polisi yang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang tersangka, Panit reskrim Polsek Padang utara Ipda Apriadi bersama anggota Polresta Padang yang sudah di back up pada masing masing Polsek akhirnya dapat menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Kepada Polisi tersangka mengakui perbuatanya, dalam beraksi tersangka menggunakan linggis untuk mencongkel jendela dan teralis labor sekolah tersebut. Hasil dari 4 komputer yang ia curi itu telah ia jual kepada seseorang dengan harga 6 juta rupiah.

Kapolsek Padang utara AKP Nahri Syukra, SH menjelaskan tersangka masuk melalui jendela labor dengan cara merusak serta mencongkel teralis besi dengan menggunakan linggis. Untuk tersangka akan kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah linggis dan uang tunai sisa hasil dari penjualan komputer sebanyak Rp 900.000. Tersangka berikut barang bukti telah diamankan petugas guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (~)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.