Press "Enter" to skip to content

Tersangka penyelundupan ganja ke Bengkulu, merupakan jaringan lintas Provinsi

Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap polisi merupakan jaringan lintas provinsi. Dua tersangka adalah sepasang suami istri berinisial D (33) dan IP (32). Kemudian satu tersangka lainnya berinisial AD (34).

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pihaknya telah melakukan penimbangan terhadap puluhan paket ganja tersebut yakni dengan berat sekitar 32 kg

“Ketiga tersangka adalah sebagai pengepul. Sebelumnya, ganja itu seberat 50 kg. Namun sebagian telah berhasil diedarkan para tersangka,” katanya, Kamis (11/2/2021).

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram itu didatangkan dari daerah Panyabungan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) kemudian dikirim ke Padang dan diedarkan oleh ketiga tersangka.

“Bandarnya ada di Medan. Mereka ini hanya pengepul. Menurut perkiraan kami, ini sudah sering dilakukan. Jaringan sudah rapi dan terorganisir,” imbuhnya.
Diakuinya, barang haram itu berjumlah 27 paket. Masing-masing paket senilai Rp1.500.000 dan seluruh didatangkan dari daerah Panyabungan Sumatera Utara. Namun pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait jaringan mereka di Sumbar. Namun dari pengakuan tersangka, barang haram 32 kg tersebut akan dikirim ke daerah Bengkulu,” tutupnya

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar mengaku, penangkapan berawal ketika anggota Satlantas Polresta Padang melakukan penilangan terhadap mobil jenis Toyota merk Calya warna hitam dengan Nomor Polisi BA 1020 FC yang ditumpangi ketiga tersangka.

Saat melakukan penilangan itu, minibus yang dikendarai oleh P langsung tancap gas ke arah Taman Siswa Padang. Sesampai di pinggir Jalan Purus Kabun Kelurahan Padang Pasir Kecamatan Padang Barat, mobil tersebut terjebak macet dan akhirnya dua tersangka kabur meninggalkan IP di dalam mobil.
“Petugas Satlantas yang melakukan pengejaran, menangkap IP serta melakukan penggeledahan. Di dalam mobil, petugas mendapati barang bukti berupa satu paket besar diduga ganja kering,” katanya.
Selanjutnya, kata Dadang, anggota Satlantas dan Satres Narkoba kembali bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka D. Alhasil D berhasil ditangkap di kawasan pinggir Jalan Proklamasi Kelurahan Tarandam Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

“Hasil identifikasi, D mengaku masih menyimpan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam rumahnya. Kemudian sebuah plastik warna biru yang berisikan ganja, dan 14 paket yang terbungkus kertas warna coklat ganja berhasil disita,” katanya.

Dijelaskannya, setelah kedua tersangka diidentifikasi, semua barang haram itu diperoleh dari tersangka AD. Tim Opsnal kembali bergerak menuju lokasi keberadaan AD beralamat di belakang Pasar Bandar Buat Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan.

“Kemudian kembali menemukan 1 karung berisikan ganja kering. Di dalam karung itu terdapat 10 paket besar, dua plastik warna hitam dan dua kantong plastik besar yang berisikan plastik warna hitam, diduga sebagai pembungkus narkotika jenis ganja,” imbuhnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.