Press "Enter" to skip to content

Kembali berulah, Residivis diringkus Polisi setelah menusuk dengan sajam

Polisi kembali menangkap seorang residivis pencurian berinisial RFB, 40 tahun. Kali ini, RFB bukan lagi mencuri. Tapi, ia ditangkap karena mensuk seorang pemuda di kawasan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang mengatakan, pemicu RFB ditangkap menusuk pemuda itu karena masalah hewan peliharaan, yaitu anjing.

RFB, kata Mardianto, merupakan residivis yang telah bebas dari penjara 14 tahun yang lalu. Saat itu ia terlibat dalam kasus pencurian pada tahun 2007.

Kali ini, RFB ditangkap atas kasus penusukan orang dengan laporan polisi nomor: LP/19/B/II/2021/Sektor Koto Tangah tanggal 26 Februari 2021. Sementara penangkapannya pada Rabu (24/3/2021) pukul 17.15 WIB.

“Pelaku mengaku sakit hati dengan jawaban korban, Hendra Gusnaidi, 40 tahun, yang membawa anjing dengan diberi nomor menggunakan cat pada punggung anjing itu, pelaku yang bertanya mengenai nomor itu tak mendapatkan jawaban yang semestinya, karena sakit hati, ia menusuk korban,” ujar Mardianto

Menurut Mardianto, akibat ditusuk oleh pelaku, korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Rahmah, karena mengalami pendarahan dan luka parah di lengan sebelah kanan.
“Hanya tusukan di sana, namun korban harus dirawat intensif di rumah sakit,” paparnya.

Hasil interogasi terhadap pelaku, jelas Mardianto, pelaku mengaku pernah ditahan pada tahun 2007 dalam kasus pencurian. Setelah 14 tahun bebas, dia kembali ditangkap aparat kepolisian dalam kasus penusukan.

“Dia ini juga suka memalak pengunjung yang mandi-mandi di sana, ia tidak beraksi sendiri, jika tidak diberikan (uang) ia ancam pakai pisau yang selalu ia bawa kemana-mana, pisau itu juga yang gunakan menusuk korban (Hendra),” jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sempat menanyakan nomor punggung 57 di punggung anjing peliharaan korban, namun dijawab sembarangan.

“Saya tanya, arti nomor (57) di punggung anjing itu apa, dia jawab terserah kamu sajalah, saya tersulut olehnya,” kata Mardianto mengulangi pengakuan pelaku ke polisi.

Saat ini, polisi telah menahan RFB di sel tahanan Polsek Koto Tangah. Barang Bukti (BB) yang disita berupa sebilah pisau dengan sarungnya

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.