Press "Enter" to skip to content

Kunci kontak tertinggal saat parkir, Pelaku bawa kabur sepeda motor mahasiswi. Kasat reskrim : Pelaku berhasil ditangkap

Seorang mahasiswa kehilangan sepeda motornya saat mengurus Kuliah Kerja Nyata di Kantor Lurah Berok Nipah Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kejadian pencurian sepeda motor ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB pada Senin (9/8/2021).
Korbannya diketahui bernama Icca Megasanti, yang saat itu lupa mengambil kunci sepeda motor miliknya saat memarkirkan kendaraan.

Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, dimana pelaku berinisial “HC” (41)tahun.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan kalau pelaku diamankan pada Kamis (12/8/2021), kemarin.

“Kita telah berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor, dimana korbannya bernama Icca Megasanti,” kata Kompol Rico Fernanda, Jumat (13/8/2021).

Kata dia, saat itu korban sedang mengurus terkait kegiatan KKN di kantor Lurah Berok Nipah.
“Setiba di Kantor Lurah Berok Nipah, korban memarkirkan sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam BA 5336 OW,” katanya.

Namun, kata dia, korban tidak menyadari bahwa kunci sepeda motor masih tergantung di kontak jok motor miliknya.

“Sekitar pukul 11.55 WIB, yaitu setelah korban selesai mengurus terkait KKN. Saat hendak pulang, ia tidak menemukan sepeda motor miliknya lagi,” katanya.

Akibat kejadian itu, kata dia, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 15 juta rupiah dan melaporkannya ke Polresta Padang.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati informasi kalau pelakunya adalah HC (41).

Setelah itu, dilakukanlah pencarian dan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku diamankan saat sedang mengamen di kawasan tepi laut Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,” katanya.

Ia menjelaskan, awalnya pelaku tidak ada melakukan perlawanan saat diamankan.
Namun, pada saat dilakukan pengembangan terhadap dimanakah keberadaan barang bukti, pelaku berupaya untuk melarikan diri.

“Akibatnya, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta surat-suratnya.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana,” katanya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.