Press "Enter" to skip to content

Melawan saat ditangkap, tukang “Cilok” AC ini dihadiahi timah panas Polisi

Tim Klewang Polisi Resor Kota (Polresta) Padang, Rabu (6/10), menangkap seorang berinisial RR (33) yang mencuri dua unit Air Conditioner (AC) di Perumahan Padang Primer Resident Jalan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polesta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pelaku melakukan aksinya dua kali yaitu pada Sabtu (11/9) RR mengambil AC dari kantor dan Selasa (21/9) RR mengambil AC dari rumah yang akan dijual, keduanya berada di Perumahan Padang Primer Resident.

“Korban atas nama Nirda diberitahu oleh staffnya pada hari Senin (13/9) bahwa outdoor dan indoor AC merek AUX di kantor telah hilang, dimana dilihat dari CCTV pelaku masuk dengan merusak jendela kantor,” katanya.

Ia menambahkan setelah RR membawa lari satu unit AC di kantor tersebut, pelaku kembali melakukan pencurian AC di rumah yang akan dijual di perumahan tersebut.

“Nirda kembali diberitahu oleh staffnya pada Rabu (22/9), bahwa AC merek Sharp di rumah yang akan dijual juga sudah hilang, dilhat dari CCTV palaku ternyata orang yang sama dan masuk kedalam dengan mencongkel jedela rumah tersebut,” ujar Kompol Rico Fernanda.

Selanjutnya pihak Polresta Padang melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi terkait keberadaan pelaku tersebut, dan didaptkan informasi pelaku berada di daerah Gadut Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Tim Klewang Polresta Padang, setelah mendapatkan informasi keberadaan RR, langsung bergerak kesana untuk melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan peangkapan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkannya, dan kami bawa ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut” jelas Kasat Reskrim Polresta Padang itu.

Dari keterangan RR, didapatkan informasi bahwa pelaku aksi pencurian tersbut berjumlah dua orang, yaitu RR dan M serta pelaku menjual AC tersebut kepada J.

“Kasus ini masih akan kami kembangkan guna mencari dua orang pelaku lagi yaitu M dan J, yang saat ini kami masukan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucap Kompol Rico Fernanda.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu buah kwitansi pembelian AC merek Sharp dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoppy warna putih.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.