Press "Enter" to skip to content

Wacana pemangkasan Penyelidikan dan penyidikan Polsek oleh Kompolnas ditanggapi Irjen Fadli Amran

Usulan mengenai pemangkasan kewenangan lidik dan sidik pada tingkat Polsek menuai dilema. Bentuk saran dan masukan tersebut disampaikan Kompolnas (Komisi Kepolisian Indonesia) kepada Presiden Joko widodo pada hari Rabu (19/02/20). Menkopolhukam RI Mahfud MD yg juga merupakan sebagai Ketua Kompolnas itu langsung menghadap ke istana negara.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut berharap satuan Polisi pada tingkat Sektor untuk fokus mengurus keamanan serta pengayoman kepada masyarakat. Fungsi Polsek lebih ditekankan kepada urusan preventif dengan cara memberikan pengayoman, pelayanan kepada masyarakat. Apabila jika suatu saat terjadi persoalan ditengah masyarakat, restorative justice system (keadilan restoratif) diharapkan mampu untuk penyelesaianya. Problem solving (Pemecahan masalah) dengan cara kekeluargaan dan perdamaian. Jika masalah yang terjadi dinilai cukup berat, kasus tersebut bisa dilimpahkan kepada tingkat Resor atau Polres.

Poengky indarti : ” kami berharap untuk tingkat Polsek tidak lagi disibukan dengan urusan penyelidikan dan penyidikan sehingga waktu buat Polsek lebih banyak untuk melakukan linyomyan (perlindungan, pengayoman, Pelayanan) kepada masyarakat.” Ujar Komisioner Kompolnas pada kesempatan tersebut.

Paradigma anggota Kepolisian dalam memandang permasalahan yang terjadi di masyarakat harus dirubah, penyelesaian melalui restorative system diharapkan mengurangi penumpukan kasus untuk pidana ringan, sehingga Polisi tingkat sektor lebih mengedepankan upaya preventif, tambahnya.

Dikutip dari detiknews, Irjen Fadli Imran (Staf ahli Kapolri Bidang sosial budaya) menanggapi wacana usulan tersebut. Ia menuturkan pembagian wilayah hukum Polres didasari oleh Jumlah penduduk dan juga komposisi per masalah. Maka tentunya HTCK (Hubungan Tata Cara Kerja) pasti akan di ubah, dan hal ini pastinya juga akan mengubah Keputusan Presiden (Kepres) yang ada mengenai Polri.

Ini mirip dengan Model Pemolisian yang ada di Jepang (lebih mengutamakan pencegahan). Ia menuturkan untuk melaksanakan Pemolisian seperti itu dibutuhkan waktu serta perencanaan terkait anggaran untuk penguatan sumber daya organisasi ( Man, Money, Material and Method)

Mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini,menuturkan bahwa wacana tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan segenap stakeholders, khususnya pemda setempat.

Transformasi organisasi, problem solving, dan pelibatan publik dan sinergitas Polisional adalah kunci keberhasilan dari itu semua. Tandasnya.

“POLRESTA PADANG LEBIH DEKAT LEBIH MELAYANI”

Baca juga : Viralnya sebuah video yang beredar tentang penculikan anak, Kapolresta Padang Tepis berita

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.