Press "Enter" to skip to content

Seorang penadah hasil Curanmor, kembali di bekuk oleh Polisi.

Seorang buruh bangunan harus berurusan dengan hukum. Tim opsnal reskrim sektor Padang barat meringkus tersangka pada Kamis (7/5/2020) bertempat di Koto Marapak Kelurahan Olo Padang.

Tersangka dijerat pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
“J” (47) warga Kelurahan Koto Marapak ini tidak dapat mengelak setelah Polisi memeriksa dan mengecek sepeda motor tersangka.

Dari pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, diketahui bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya 3 tahun yang silam dengan bukti Laporan Polisi nomor : LP/91/K/II/2017/Sektor Utara, tanggal 07 Februari 2017.

Kepada Petugas tersangka mendapatkan sepeda motor spanyol (separo nyolong) tersebut dari seseorang yang saat ini sedang diburu petugas.

Pencurian kendaraan bermotor merupakan salah tindak pidana yang menjadi perhatian serius bagi Polresta Padang dan menjadi atensi karna kejahatan ini sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya di Kota Padang. Hal itu terbukti dengan diadakanya analisa dan evaluasi tidak pidana yang digelar sekali seminggu oleh jajaran tribrata tersebut. Dengan tujuan agar kami dapat menentukan langkah yang bijak supaya kriminalitas ini dapat menurun.
Dari sepanjang catatan, Alhamdulilah Polresta Padang telah mampu menekan secara signifikan angka Curanmor ungkap Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, S.I.K.,M.Si pada kesempatan itu.

Saat Tersangka dan sebuah unit sepeda motor berjenis honda beat diamankan di Polsek Padang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan petugas

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.