Press "Enter" to skip to content

Gelapkan sepeda Motor, Warga anduring ini harus berurusan dengan hukum

Sebuah sepeda motor Beat kasus penipuan dan penggelapan berhasil diamankan oleh satuan Opsnal satreskrim Polsek Koto tangah pada Sabtu (3/10) pukul 14.00 Wib dari seorang tersangka FJ (38) warga anduring

Tersangka penggangguran ini harus berurusan dengan hukum, setelah dirinya terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Polisi yang mendapatkan laporan dari Korban “IR” (33) merasa telah dirugikan oleh tersangka. Korban menjelaskan pada saat itu tersangka minta diantarkan oleh karyawanya yang bernama Romi, dari ampang kuranji menuju Lubuk minturun Koto tangah. Namun saat berada di persimpangan Lubuk minturun tersangka yang mengendarai sepeda motor menurunkan romi dengan alasan bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual korban kepada seseorang yang berada di pasar usang.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/325/K/X/2020/Koto tangah pada tanggal 3 Oktober 2020, Polisi langusung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di simpang empat Lubuk Minturun. Kepada Polisi tersangka mengakui semua perbuatanya.

Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Koto tangah Kompol Indra Junaidi, S.H. mengatakan korban pada saat itu hendak melaporkan peristiwa tersebut, namun korban belum ada bukti yang sah mengenai kepemilikan sepeda motor miliknya, yang mana sepeda motor milik korban masih dalam proses kredit pada sebuah leasing. Sementara untuk STNK nya sendiri korban menerangkan   Mendapati hal itu, personil Polsek Koto tangah langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumbar dari hasil koordinasi Petugas ternyata sepeda motor tersebut memang benar atas nama korban.

Saat sekarang Polisi tengah mengusut kasus tersebut. Tersangka sudadi diamankan di Polsek Koto tangah untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.