Press "Enter" to skip to content

Perusuh demo Omnibuslaw di Padang dibayar 50 ribu

Polresta Padang  berhasil mengamankan sebanyak 252 orang yang disinyalir sebagai perusuh di sela aksi demo penolakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja di Kantor DPRD Provinsi Kota Padang Sumatra Barat (Sumbar). Para perusuh yang ditangkap ini di luar massa mahasiswa.

Kapolresta Padang  AKBP Imran Amir,m S.I.K.,M.H. berujar bahwa dari ratusan perusuh yang diamankan, 84 orang di antaranya telah dipulangkan. Sementara, 168 orang didata di Mako Brimob Polda Sumbar yang berada di Kawasan Koto Tangah Padang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas,AKBP Imran Amir mengatakan bahwa para perusuh ini ternayata dibayar oknum tidak bertanggungjawab. Massa yang mayoritas  berusia belasan tahun ini dibayar sebesar Rp50 ribu per orang.

“Kami terus dalami persoalan ini untuk menemukan aktor intelektualnya. Massa ini ada yang berasal dari Kota Padang hingga Kabupaten Padang Pariaman dan Dharmasraya,” ujar Kepala Kepolisian resor Kota Padang pada Jumat (9/10/2020)

Massa perusuh ini diduga memang dikondisikan untuk membuat kerusuhan saat aksi demo berlangsung yang dilakukan mahasiswa tambah AKBP Imran Amir

“Kami akan kejar aktor intelektualnya,” tegasnya.

AKBP Imran menambahkan aksi unjuk rasa ini banyak disusupi provokator yang ingin membuat ricuh suasana. Namun ditegaskannya, selama kericuhan tidak ada kerusakan fasilitas umum yang terjadi.

Begitupun, kata dia, tidak ada personel kepolisian maupun massa yang mengalami luka-luka. Untuk saat ini, kondisi Kota Padang telah kondusif.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.