Press "Enter" to skip to content

Kapolda Sumbar beserta Wakil gubernur Sumbar turun kelapangan untuk cek persiapan pengamanan Tahun baru

Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto, M.H. memastikan tidak ada objek wisata atau area publik di wilayah hukumnya yang buka saat malam pergantian tahun.

“Sampai saat ini tidak ada objek wisata yang melanggar, setidaknya untuk Padang ada 17 titik yang diamankan, “ Kata Irjen Toni Harmanto saat meninjau kawasan wisata pantai Padang, Kamis malam.

Ia menyebutkan kawasan yang bisa mengundang kerumunan telah ditutup dengan mengerahkan dua pertiga kekuatan personilnya untuk melakukan pengamanan.

Begitupun, Kata dia, dilokasi tempat hiburan malam. Semuanya telah dilarang untuk beroperasi untuk menghindari  munculnya keramaian.

“Tempat hiburan dan area publik sudah kami ingatkan tidak ada lagi pengumpulan massa, di tutup kami ingin masyarakat patuh” tegasnya.

Orang nomor satu di korps bhayangkara Sumatera barat itu berharap kebijakan yang diambil pihaknya itu dapat menjauhakn dan melindungi masyarakat dari Covid-19.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang terjalin antara pemerintah provinsi beserta instansi lain yang telah  membantu penegakan aturan.

“Semoga apayang kita harapakan, seperti yang dikatakan Pak Wagub pentingnya kesehatan dengan tidak berkumpul”, ujarnya.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit yang hadir pada saat itu juga memohon dan meminta masyarakat, khusunya para pedagang untuk bersabar atas kebijakan yang diambil ini, tuturnya.

“Sekarang kita pentingkan kesehatan dulu karena ada covid 19 varian baru, Kita hawatir itu akan masuk disini,” jelasnya.

Hal itu sejalan dengan Maklumat Kapolri serta Surat Edaran Gubernur nomor :06/ED/GSB-2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran Covid 19 pada libur tahun baru.

Kepolisian sebelumnya juga telah mengingatkan agar tidak ada kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunana saat pergantian tahun.

Sedangkan untuk kafe, restoran dan hiburan malam operasionalnya dibatasi hingga pukul 19.00 Wib. Setelah melewati batas waktu itu transaksi jual-beli harus menerpakan sistem “take away” dan tidak dibolehkan makan ditempat.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.