Press "Enter" to skip to content

Polresta Padang amankan sebanyak 270 orang kedapatan tidak pakai masker, dan 136 motor ditilang

Terjadinya peningkatan masyarakat yang terpapar covid 19 di Kota Padang, membuat sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP dikota Padang semakin gencar untuk melakukan razia tehadap masyarakat yang masih membandel dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Diketahui, sebanyak 270 orang warga Kota Padang terjaring razia dari hasil operasi Yustisi kali ini.

Tidak hanya itu petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP dari Kota Padang dan Sumbar juga menilang sebanyak 136 motor yang tanpa dilengkapi surat surat dan memakaik knalpot racing.

“Operasi yustisi penegakan hukum terhadap pelanggar prokes bagi yang tidak menggunakan masker, mereka juga kami lakukan rapid test,” kata Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir usai kegiatan, Sabtu (24/4/2021) malam.

Pucuk pimpinan di Polresta Padang itu mengatakan, 270 orang dibawa ke Polresta Padang untuk diberikan penindakan dan sanksi sesuai dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) nomor 6 tahun 2020.

“Masyarakat sudah abai terhadap penegakan prokes, terutama memakai masker, banyak yang berkerumun tidak memakai masker, yang kami khawatirkan adalah terbentuknya klaster baru,” katanya.

Ditanbahkanya, untuk penindakan terhadap para pelanggar prokes, pihaknya menyerahkan proses penyidikan ke Satpol PP.

Menurut Kombes Pol Imran, saat ini masih banyak pelaku usaha yang tidak menerapkan prokes di tempat mereka berkegiatan.

“Kami berharap ada sanksi tegas terhadap pelaku usaha tersebut, agar mereka menyampaikan ke pengunjung untuk menegakkan prokes. Pelaku usaha diminta juga menerapkan prokes,” katanya.

Ia menegaskan, jika pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali maka dapat berujung pada kurungan penjara.

Dia mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan masker saat berada di luar rumah dan menghindari kerumunan.

“Untuk menjaga Kota Padang ini agar aman, sehat, jauh dari Covid-19 kita sendiri yang harus menjaga,” sambungnya.

Bagi 136 motor yang di bawa ke Mapolres, ia mengatakan karena kendaraan tersebut menggunakan knalpot racing dan tidak memiliki dokumen berkendara yang lengkap.

Seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ataupun pelanggaran kasat mata, yakni tidak menggunakan helm.

“Dari hasil operasi tersebut, juga kami tilang sebanyak 136 motor, itu dalam proses tilang, yang knalpot bising kami tahan di Polresta Padang,” tuturnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.