Press "Enter" to skip to content

Pencuri Kompresor AC di Gudang PLN Simpang Haru Diringkus Polsek Padang Timur

Dua orang pelaku pencurian beberapa barang yang ada di dalam gudang PLN Simpang Haru Kecamatan Padang Timur, akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Padang Timur.

A alias Odang (33) dan R (26) yang berprofesi buruh harian lepas ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Timur pada Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Simpang Haru.

“Dua pelaku ini terlibat pencurian dengan pemberatan pada malam hari, pada Minggu tanggal 09 Mei 2021 yang lalu,” kata Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, SH di Mapolsek.

Dikatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini sesuai dengan Laporan Polisi : No.Pol : LP/B/34/V/2021-SPKT/ Polsek Padang Timur/Polresta Padang/Polda Sumbar.

Saat itu kata Kapolsek, Hendri (39) karyawan PLN UPT Simpang Haru yang berlokasi di Jl. Raya Andalas no. 10 Sawahan Timur, melaporkan kejadian pencurian terhadap 2 gulung konduktor yang berasa di depan gudang serta 2 buah kompresor AC yang terletak di belakang gudang.

“Dari rekaman CCTV, terlihat A dan R mengambil barang-barang tersebut dengan cara mengangkat dan melompat ke balik pagar gudang,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita sebuah becak yang dijadikan pelaku untuk mengangkut hasil curiannya.

Dari pengakuan pelaku, barang bukti yang dicurinya itu telah dijual kepada seseorang yang diduga sebagai penadah.

“Untuk barang bukti gulungan konduktor dan kompresor AC masih kita lakukan pengembangan dimana tempat mereka jualnya,” pungkasnya.(*)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.