Press "Enter" to skip to content

Aniaya Korban hingga meninggal dunia, PelaKu “GS” diamankan Polisi

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Diketahui pelaku berinisial GS (16) diamankan di Kecamatan Nanggalo kota Padang, pada Selasa (20/7/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, GS diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal pada Selasa (20/72021) sekira pukul 03.00 WIB.

Sementara lokasi kejadian di Bypass KM 11 Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Rico menceritakan, pada saat kejadian, ketika korban F (16) yang meninggal dunia dan A (16) saat ini dalam perawatan, melewati jalan Bypass KM 11 bersama dengan 8 orang temannya kemudian korban melihat gerombolan pelaku yang menggunakan 8 sepeda motor yg berbeda dengan jumlah orang sebanyak sekitar 15 orang.

Melihat hal tersebut F dan A beserta teman lainnya langsung berusaha melarikan diri dengan berputar arah.

“Namun F dan A ini berhasil dicegat oleh para pelaku yang membawa senjata tumpul dan juga senjata tajam lainnya,” katanya, Rabu (21/7/2021).

“Pelaku GS langsung melemparkan balok kayu yg dipegangnya kepada A yang mengenai kepala bagian belakang,” sambungnya.

Rico menambahkan, hal itu membuat keduanya terjatuh dari sepeda motornya dan setelah itu keduanya berusaha melarikan diri dengan berlari.

Pelaku GS kembali mengambil balok kayu dan melemparkan balok kayu tersebut kearah A yang mengenai kaki.

“Sewaktu kejadian kondisi korban pada saat ini F telah meninggal dunia dan A masih dirawat di rumah sakit. Lalu GS pergi meninggalkan tempat kejadian menuju pulang kerumahnya,” ujarnya.

Mendapat laporan, tim langsung melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi bahwa pelaku penganiayaan sedang berada di daerah Kurao.

“Kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan patroli untuk memantau pelaku dan benar adanya ditemukan salah seorang pelaku GS,” kata dia.

Hasil interogasi, GS mengakui telah memukul A dan F sebanyak 2 kali dengan cara melempar dengan balok kayu kearah kepala dan kakinya.

Dari GS disita barang bukti berupa 1 (satu) buah balok kayu, 1 (satu) buah baju sweater warna hitam dan 1 (satu) buah celana panjang warna krem.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.