Press "Enter" to skip to content

Terlibat Curanmor, Lima orang wanita di Padang diamankan tim klewang Polresta Padang

Belakangan aksi pencurian kendaraan bermotor bukan hanya dilakukan oleh pria. Kali ini Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang menangkap lima orang wanita pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Penangkapan para pelaku berawal dari penangkapan tiga orang pelaku di Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Senin (8/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka berinisial RS (21), AF (23) RSH (21).

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan, ketiga pelaku ini diduga telah melakukan pencurian sepeda motor merk Scoopy di Parkiran Kafe Danau Cimpago Purus, Minggu (26/9/2021) lalu.

Dikatakannya, ketiga pelaku dibekuk setelah adanya laporan korban yang kehilangan sepeda motornya. Diketahui korban dan salah seorang pelaku saling kenal.

“Mereka mempunyai peran yang berbeda-beda. Salah seorang pelaku kenal dengan korban dan mengajak duduk minum di kafe. Kemudian, salah seorang pelaku meminjam sepeda motor korban untuk diduplikasi kuncinya,” katanya, Selasa (9/11/2021).

Selanjutnya, pelaku mengajak korban kembali untuk duduk di kafe. Saat itu juga pelaku lainnya melancarkan aksinya mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci yang telah diduplikatnya tersebut.

“Saat ingin pulang, korban baru mengetahui sepeda motor yang diparkirnya sudah tidak ada lagi,” katanya.

Saat diinterogasi, sambung Rico, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban. Mereka juga mengakui telah melakukan aksi yang sama bersama pelaku lainnya berinisial SW (23) dan P (24), pada Jumat (28/5/2021) lalu.

“Mereka berlima ini mengakui telah melakukan dua kali pencurian dengan modus yang sama, dengan meminjam sepeda motor korban untuk diduplikatnya,” ujarnya.

Lebih jauh Rico mengatakan, kelima pelaku nekat mencuri sepeda motor untuk berbagai keperluan, seperti bayar kos dan kontrakan hingga kebutuhan hidup lainnya.

“Sepeda motor Beat mereka jual seharga 5 juta rupiah. Sedangkan motor Scoopy dijual 2 juta karena tidak memiliki surat. Saat barang bukti tersebut sedang dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.