Press "Enter" to skip to content

Beraksi di 15 Lokasi berbeda, Tukang Jambret di Padang ditembak Polisi karna melawan

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pelaku jambret yang telah beraksi di 15 lokasi berbeda di Kota Padang. Dalam penangkapan pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan kabur saat di tangkap .

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku berinisial MRF (34) warga Jalan Taruko I No 15 E Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji.

“MRF ditangkap di rumahnya Senin (15/11/21) sekitar pukul 18.30 WIB. MRF mengakui telah melakukan aksi yang serupa sebanyak 15 kali di Kota Padang yaitu menjambret tas sejak April 2020,” ujar Rico, Selasa 16/11/21).

Terakhir, MRF melakukan jambret tas di Jalan tepi Bandar Kali, Linggar Jati, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, pada Minggu (13/12/20) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kejadian berawal ketika korban sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dari rumah menuju Tungul Hitam. Tiba-tiba sampai ditepi jalan Bandar Kali Linggar Jati datang pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya, pelaku langsung merampas tas ransel yang disandang korban di punggungnya, sehingga korban terjatuh dari sepada motor dan menyebabkan korban pingsan dan kehilangan tasnya.

“Di dalam tas ransel merek Fossil warna kuning itu, berisikan satu hp Samsung M20 warna biru dan emas seberat lima gram serta surat-surat berharga milik korban,” katanya.

Rico juga mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Setelah mendapatkan identitas dan data pelaku, tim klewang mendatangi rumah dan mengamankan pelaku.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah menjambret tas tersebut, dan 15 jambret tas lainnya di Kota Padang sejak April 2020 lalu.

Namun, sambung Rico, pada saat dilakukan pengembangan dan mencari barang bukti, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kiri pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 4 lembar kwitansi pembelian emas, satu kotak hp Samsung M20, dan satu sepeda motor Honda Vario B 4484 TYJ yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku dan semua barang bukti dibawa dan diamankan ke Polresta Padang guna Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.