Press "Enter" to skip to content

Bersama perangkat Kelurahan, Bhabinkamtibmas Bungus Barat lakukan Restorative Justice warganya

Bhabinkamtibmas Bungus Barat Bripka Riki Novialdi,SH melakukan giat Problem solving guna mendukung program Kapolri Dalam rangka Restorative Justice

Restorative Justice dilakukan oleh Anggota Polri sesuai perkap no 8 tahun 2021 berdasarkan Perkap tersebut Bhabinkamtibmas Bungus Barat Bripka Riki Novialdi,SH bersama Lurah Bapak Afridon ,SH.MM dan Bhabinsa Sertu Asril (Tiga Pilar) Kel.Bungus Barat

Kegiatan problem Solving (Pencurian) tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 25 November 2022 sekira pukul 14.30 wib dan diketahui oleh pemilik rumah tanggal 28 November 2022 sekira pukul 09.00 wib tetapi pihak I (Pertama) An Ermaliati tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib

pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 10.00 wib Pihak I (Pertama) melaporkan kegiatan tersebut ke kelurahan Bungus Barat dan langsung diterima oleh Lurah Bungus Barat Bapak Afridon,SH.MH

pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 sekira pukul 10.00 wib pihak kelurahan Tiga pilar (Lurah,Bhabinkamtibmas,Babinsa) dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan pihak II (kedua) An Gilang berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan bersedia mengganti kerugian pihak I (Pertama) sebesar Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah). (RN)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.