Press "Enter" to skip to content

Jajaran Polsek Padang Utara Polresta Padang ringkus pelaku penadahan sebuah ponsel di Padang

Padang-Tim Aligator Unit Reskrim Polsek Padang Utara Polresta Padang menangkap satu orang yang diduga melakukan tindak pidana penadahan barang hasil curian di Kel.Alai Parak Kopi Kec. Padang Utara Kota Padang, Minggu (11/12/2022).

Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda menyebutkan pelaku berinisial FH alias AFIS (20 tahun) ditangkap atas kasus penadahan barang hasil curian berdasarkan : LP/B/03/I/2023/SPKT/ Polsek Padang Utara/ Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.

“Benar kita telah menangkap pelaku pada Rabu (4/1/23) sekira pukul 17.00 WIB, karena telah melakukan tindak pidana penadahan barang hasil curian berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo seri A 53 warna Biru Muda dan hasil penjualan handphone tersebut pelaku membeli 1 (satu) buah baju kemeja, rokok dan snack lainnya .” kata Kapolsek Padang Utara

Berdasarkan laporan dari korban dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), unit Reskrim Polsek Padang Utara yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Edi Saputra melakukan penyidikan dan penyelidikan atas kasus penadahan barang hasil pencurian tersebut.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwasanya pelaku FH alias AFIS tengah berada di di Pasar Raya Padang dan tim pun langsung bergerak untuk melakukan penangkapan” Kata Kapolsek Padang Utara

Saat di lokasi penangkapan, dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya.

Atas pengakuannya itu, pelaku serta barang buktinya langsung kita amankan ke Mako Polsek Padang Utara untuk dimintai keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.