Press "Enter" to skip to content

Miliki sabu, Dua orang Remaja di Padang diringkus jajaran Polsek Bungus Polresta Padang

Tim Kuda Laut Polsek Bungus Polsek Bungus meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti satu paket jenis sabu.

Pelaku diketahui berinisial GF alias Gilang (19) dan BTP alias Bram (38) yang beralamat di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam kotak rokok yang sebelumnya di buang pelaku dan berhasil diamankan oleh Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung.

Kapolsek Bungus Teluk Kabung melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan mengatakan, kedua pelaku di tangkap di dua tempat berbeda di Kayu Aro, Bungus Barat pada Selasa 28 Februari 2023 pukul 17.00 WIB.

Penangkapan ini, berawal dari laporan masyarakat yang sering melihat pelaku diduga menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis Sabu.

“Berdasarkan laporan masyarakat, saya perintahkan anggota untuk melakukan penyamaran dan berpura pura sebagai pembeli yang akan bertransaksi dengan terduga pelaku pengedar narkoba,” kata Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan

Melihat pelaku inisial GF alias Gilang di lokasi transaksi yang sudah ditentukan, petugas langsung mengamankan terduga pelaku.

“petugas langsung menangkap dan menggeledah pelaku. Ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” sambungnya.

Berdasarkan interogasi dan pengembangan di lapangan pelaku GF alias Gilang menyebutkan bahwasanya barang tersebut milik BTP alias Bram.

“Mendapatkan keterangan tersebut petugas langsung menuju ke kediaman BTP alias Bram kita langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Bram ke Mako Polsek Bungus,” Pungkas Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Bungus untuk pengembangan lebih lanjut.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.