Sabtu (8/2/20) JR (32) warga kel Cupak Tangah kota Padang ini tak berkutik setelah ditangkap oleh Polisi berpakaian preman dari Polsek Pauh. Berawal dari laporan masyarakat bahwa seringnya aksi pemerasan, Petugas langsung meluncur ke TKP. Tersangka yang merupakan “Orang bagak” ini dibekuk tanpa perlawanan di sebuah lapangan futsal daerah Limau manis. Seketika nyali preman nya langsung menciut tanpa melakukan perlawanan sedikitpun. Dari keterangan yang didapat ternyata Tersangka dalam melakukan aksinya dibantu oleh seorang rekanya yang sekarang masih buron. Dari hasil kejahatan tersebut tersangka menjualnya melalui sebuah aplikasi di sosial media. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp dan uang tunai sebanyak Rp.130.000. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pauh.
“POLRESTA PADANG LEBIH DEKAT LEBIH MELAYANI”


Be First to Comment